Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi

Sistematika Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 6)
  2. BAB II Mekanisme Kerja (Pasal 7 – Pasal 21)
  3. BAB III Proses Bisnis (Pasal 22)
  4. BAB IV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 23 – Pasal 24)
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 25 – Pasal 27)
  6. Lampiran

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181

Keterangan: Mencabut sebagian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca