
Sistematika Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 6)
- BAB II Mekanisme Kerja (Pasal 7 – Pasal 21)
- BAB III Proses Bisnis (Pasal 22)
- BAB IV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 23 – Pasal 24)
- BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 25 – Pasal 27)
- Lampiran
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181
Keterangan: Mencabut sebagian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021.
You must log in to post a comment.