Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Sistem Manajemen Kinerja PNS ((Pasal 4 – Pasal 19).
  3. BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 20).
  4. Lampiran.

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 210

Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca