Provinsi Sulawesi Utara

Hukum Positif Indonesia-

Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu provinsi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagian timur yang berada pada salah satu pulau yang bernama Pulau Sulawesi.

Pemerintah menetapkan Provinsi Sulawesi Utara sebagai salah satu provinsi di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Cakupan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara

Cakupan wilayah Provinsi Sulawesi Utara diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara, yaitu terdiri dari 11 (sebelas) kabupaten dan 4 (empat) kota.

Wilayah kabupaten dan kota yang merupakan cakupan dari Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagai berikut:

Kabupaten

  1. Kabupaten Bolaang Mongondo.
  2. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
  3. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
  4. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
  5. Kabupaten Kepulauan Sangihe.
  6. Kabupaten Kepulauan Talaud.
  7. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
  8. Kabupaten Minahasa.
  9. Kabupaten Minahasa Selatan.
  10. Kabupaten Minahasa Tenggara.
  11. Kabupaten Minahasa Utara.

Kota

  1. Kota Bitung.
  2. Kota Kotamobagu.
  3. Kota Manado.
  4. Kota Tomohon.

Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara

Ibu kota Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara berkedudukan di Kota Manado.

Karakteristik Provinsi Sulawesi Utara

Karakteristik Provinsi Sulawesi Utara maksudnya adalah karakter kewilayahan yang merupakan ciri geografis utama.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara disebutkan bahwa yang menjadi ciri geografis utama Provinsi Sulawesi Utara adalah bahwa Provinsi Sulawesi Utara kaya akan sumber daya alam hayati dan kelautan yang dilindungi pemerintah.

Selain ciri geografis utama, Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara, maka ketentuan yang menjadi dasar hukum dibentuknya Provinsi Sulawesi Utara dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960. tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. -RenTo300422-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d