Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Cakupan Wilayah, Batas Daerah, Ibu Kota, dan Karakteristik Kabupaten Muna (Pasal 3 – Pasal 6).
  3. BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 7 – Pasal 10).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 130

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca