Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Sulawesi Utara (Pasal 3 – Pasal 5).
  3. BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 6 – Pasal 8).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca