
Hukum Positif Indonesia-
Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagian timur yang berada pada salah satu pulau yang bernama Pulau Sulawesi.
Pemerintah menetapkan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai salah satu provinsi di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Cakupan Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
Cakupan wilayah Provinsi Sulawesi Selatan diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu terdiri dari 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 3 (tiga) kota.
Wilayah kabupaten dan kota yang merupakan cakupan dari Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut:
Kabupaten
- Kabupaten Bantaeng.
- Kabupaten Barru.
- Kabupaten Bone.
- Kabupaten Bulukumba.
- Kabupaten Enrekang.
- Kabupaten Gowa.
- Kabupaten Jeneponto.
- Kabupaten Kepulauan Selayar.
- Kabupaten Luwu.
- Kabupaten Luwu Utara.
- Kabupaten Luwu Timur.
- Kabupaten Maros.
- Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
- Kabupaten Pinrang.
- Kabupaten Sidenreng Rappang.
- Kabupaten Sinjai.
- Kabupaten Soppeng.
- Kabupaten Takalar.
- Kabupaten Tana Toraja.
- Kabupaten Toraja Utara.
- Kabupaten Wajo.
Kota
- Kota Makassar.
- Kota Palopo.
- Kota Parepare.
Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan
Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Kota Makassar.
Karakteristik Provinsi Sulawesi Selatan
Karakteristik Provinsi Sulawesi Selatan maksudnya adalah karakter kewilayahan yang merupakan ciri geografis utama.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan disebutkan bahwa yang menjadi ciri geografis utama Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut:
- Kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir,
- Kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan.
- Kawasan kepulauan dan maritim.
Selain ciri geografis utama, Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan, maka ketentuan yang menjadi dasar hukum dibentuknya Provinsi Sulawesi Selatan dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Tahun 1960. tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. -RenTo300422-
You must log in to post a comment.