Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Lingkup Pelindungan Paten (Pasal 2 – Pasal 23)
  3. BAB III Permohonan Paten (Pasal 24 – Pasal 45)
  4. BAB IV Pengumuman dan Pemeriksaan Substantif (Pasal 46 – Pasal 56)
  5. BAB V Persetujuan dan Penolakan Permohonan (Pasal 57 – Pasal 63)
  6. BAB VI Komisi Banding Paten dan Permohonan Banding (Pasal 64 – Pasal 73)
  7. BAB VII Pengalihan Hak, dan Paten sebagai Objek Jaminan Fidusia (Pasal 74 – Pasal 108)
  8. BAB VIII Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Pasal 109 – Pasal 120)
  9. BAB IX Paten Sederhana (Pasal 121 – Pasal 124)
  10. BAB X Dokumentasi dan PElayanan Informasi Paten (Pasal 125)
  11. BAB XI Biaya (Pasal 126 – Pasal 129)
  12. BAB XII Penghapusan Paten (Pasal 130 – Pasal 141)
  13. BAB XIII Penyelesaian Sengketa (Pasal 142 – Pasal 154)
  14. BAB XIV Penetapan Sementara Pengadilan (Pasal 155 – Pasal 158)
  15. BAB XV Penyidikan (Pasal 159)
  16. BAB XVI Perbuatan yang Dilarang (Pasal 160)
  17. BAB XVII Ketentuan Pidana (Pasal 161 – Pasal 166)
  18. BAB XVIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 167 – Pasal 168)
  19. BAB XIX Ketentuan Peralihan (Pasal 169)
  20. BAB XX Ketentuan Penutup (Pasal 170 – Pasal 173)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca