Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Sistematika Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 15.
  2. Menghapus ketentuan Pasal 427C.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d