
Sistematika Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 15.
- Menghapus ketentuan Pasal 427C.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014