Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Kewajiban dan Larangan bagi Pemberi Kerja Tanaga Kerja Asing (Pasal 2 – Pasal 11)
  3. BAB III Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 12 – Pasal 26)
  4. BAB IV Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing (Pasal 27)
  5. BAB V Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja Pendamping dan Tenaga Kerja Asing (Pasal 28 – Pasal 31)
  6. BAB VI Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasan (Pasal 32 – Pasal 35)
  7. BAB VII Sanksi Administratif (Pasal 36 – Pasal 42)
  8. BAB VIII Pendanaan (Pasal 43)
  9. BAB IX Ketentuan Lain-Lain (Pasal 44)
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 45)
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 46 – Pasal 48)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d