
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Kewajiban dan Larangan bagi Pemberi Kerja Tanaga Kerja Asing (Pasal 2 – Pasal 11)
- BAB III Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 12 – Pasal 26)
- BAB IV Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing (Pasal 27)
- BAB V Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja Pendamping dan Tenaga Kerja Asing (Pasal 28 – Pasal 31)
- BAB VI Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasan (Pasal 32 – Pasal 35)
- BAB VII Sanksi Administratif (Pasal 36 – Pasal 42)
- BAB VIII Pendanaan (Pasal 43)
- BAB IX Ketentuan Lain-Lain (Pasal 44)
- BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 45)
- BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 46 – Pasal 48)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44