Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Kewajiban dan Larangan bagi Pemberi Kerja Tanaga Kerja Asing (Pasal 2 – Pasal 11)
  3. BAB III Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 12 – Pasal 26)
  4. BAB IV Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing (Pasal 27)
  5. BAB V Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja Pendamping dan Tenaga Kerja Asing (Pasal 28 – Pasal 31)
  6. BAB VI Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasan (Pasal 32 – Pasal 35)
  7. BAB VII Sanksi Administratif (Pasal 36 – Pasal 42)
  8. BAB VIII Pendanaan (Pasal 43)
  9. BAB IX Ketentuan Lain-Lain (Pasal 44)
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 45)
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 46 – Pasal 48)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca