Lembaga Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

black sail ship on body of water
black sail ship on body of water
Photo by Albin Berlin on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diselenggarakan oleh:

  • Dewan Kawasan
  • Badan Pengusahaan

Dewan Kawasan

Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Sebuah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau beberapa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang keanggotaan, tugas dan wewenangnya diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Keanggotaan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Susunan keanggotaan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu:

  • Menteri yang  mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai ketua.
  • Menteri sebagai anggota.
  • Kepala lembaga sebagai anggota.
  • Gubernur sebagai anggota.
  • Bupati/walikota anggota.  

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Perdagangan Bebas ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

Tugas dan Kewenangan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Tugas dan Kewenangan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yakni:

  • Menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan. Kebijakan umum dimaksud adalah kebijakan dalam rangka memberikan arahan, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Badan Pengusahaan.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dibantu oleh sekretariat dewan kawasan.

Sekretariat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Sekretariat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dipimpin oleh seorang sekretaris yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan, demikian juga halnya dengan tugas, fungsi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Kawasan diatur dengan Peraturan Dewan Kawasan.

Sekretariat Dewan Kawasan dalam pelaksanaan tugasnya dapat dibantu oleh tim teknis yang penetapannya dilakukan oleh Ketua Dewan Kawasan.

Badan Pengusahaan

Setelah dibentuknya Dewan Kawasan, selanjutnya Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan untuk satu atau beberapa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, oleh karena itu Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan dalam pelaksanaan tugasnya.

Badan Pengusahaan Kawasan mempunyai tugas untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Tugas dan Wewenang Badan Pengusahaan Kawasan

Tugas dan Wewenang Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB sesuai dengan fungsi KPBPB;
  2. Membuat ketentuan yang diperlukan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB; dan
  3.  Menetapkan pengelolaan keuangan, pengadaan, perlengkapan, dan sumber daya manusia beserta sistem remunerasinya yang sesuai dengan sistem merit dan prinsip tata kelola yang baik.

Kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan

Badan Pengusahaan Kawasan mempunyai tugas diantaranya adalah melakukan pengembangan, dalam hal ini adalah pengembangan kegiatan di bidang ekonomi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pengembangan kegiatan ekonomi tersebut adalah pada sektor:

  • Pertanian.
  • Perdagangan.
  • Maritim.
  • Perindustrian.
  • Transportasi.
  • Perbankan.
  • Pariwisata.
  • Logistik.
  • Pengembangan teknologi.
  • Kesehatan.
  • Sumber daya air.
  • Limbah dan lingkungan.
  • Farmasi.
  • Kelautan dan perikanan.
  • Kehutanan.
  • Energi dan sumber daya mineral.
  • Pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
  • Kebudayaan.
  • Telekomunikasi, dan
  • Bidang lainnya.

Bidang lainnya sebagaimana tersebut di atas ditetapkan oleh Dewan Kawasan.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan

Sebagai sebuah organisasi tentunya Badan Pengusahaan mempunyai struktur organsasi dan tata kerja yang pengaturannya ditetapkan dalam ketentuan Pasal 10 – Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Susunan Organisasi Badan Pengusahaan

Susunan organisasi Badan Pengusahaan adalah sebagai berikut:

  • Kepala; diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
  • Anggota; diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
  • Pegawai;

Tata Kerja Badan Pengusahaan

Tata kerja Badan Pengusahaan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengnai badan layanan umum, dengan menyampaikan laporan kepada Dewan Kawasan secara berkala paling kurang satu kali setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan ditetapkan dengan Peraturan Dewan Kawasan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Ketentuan Mengenai Pengembangan Ekonomi pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Pengembangan ekonomi pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Sesuai dengan Tata Ruang Kabupaten/Kota, sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang.
  2. Apabila Rencana Detail Tata Ruang belum ditetapkan, pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan tetap dapat dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Sesuai dengan Tata Ruang Kabupaten/Kota.
  3. Kegiatan di bidang perekonomian berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum yang merupakan kewenangan daerah untuk menunjang kegiatan ekonomi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dilaksanakan berdasarkan perencanaan bersama antara Badan Pengusahaan dengan Pemerintah Daerah, dan dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan, demikian juga halnya dengan pemanfaatan infrastruktur publik dan kepentingan umum tersebut dapat dilakukan kerja sama.

Dalam Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur juga mengenai Pelayanan Perizinan, Pengembangan dan Pemanfaatan Aset, Fasilitas dan Kemudahan, Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun, serta sanksi. -RenTo240221-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: