Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Ruang Lingkup (Pasal 3).
  3. BAB III Hak Pengelolaan (Pasal 4 – Pasal 18).
  4. BAB IV Hak Guna Usaha, Hak Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (Pasal 19 – Pasal 66).
  5. BAB V Satuan Rumah Susun (Pasal 67 – Pasal 73).
  6. BAB VI Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah (Pasal 74 – Pasal 83).
  7. BAB VII Pendaftaran Tanah (Pasal 84 – Pasal 99).
  8. BAB VIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 100 – 101).
  9. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 102 – Pasal 103).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca