Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Ruang Lingkup (Pasal 3).
  3. BAB III Hak Pengelolaan (Pasal 4 – Pasal 18).
  4. BAB IV Hak Guna Usaha, Hak Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (Pasal 19 – Pasal 66).
  5. BAB V Satuan Rumah Susun (Pasal 67 – Pasal 73).
  6. BAB VI Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah (Pasal 74 – Pasal 83).
  7. BAB VII Pendaftaran Tanah (Pasal 84 – Pasal 99).
  8. BAB VIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 100 – 101).
  9. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 102 – Pasal 103).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d