Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Persetujuan Lingkungan Hidup (Pasal 3 – Pasal 106).
  3. BAB III Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (Pasal 107 – Pasal 162).
  4. BAB IV Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (Pasal 163 – Pasal 219).
  5. BAB V Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut (Pasal 220 – Pasal 271).
  6. BAB VI Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup (Pasal 272 – Pasal 273).
  7. BAB VII Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun dan Pengelolaan Limbah Non Berbahaya dan Beracun (Pasal 274 – Pasal 470).
  8. BAB VIII Dana Penjaminan untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (Pasal 471 – Pasal 479).
  9. BAB IX Sistem Informasi Lingkungan Hidup (Pasal 480 – Pasal 489).
  10. BAB X Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 490 – Pasal 504).
  11. BAB XI Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah (Pasal 505 – Pasal 526).
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 527).
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 528 – Pasal 534).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca