Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Sistematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Terorisme

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Lingkup Berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Pasal 3 – Pasal 5)
  3. BAB III Tindak Pidana Terorisme (Pasal 6 – Pasal 19)
  4. BAB IV Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme (Pasal 20 – Pasal 24)
  5. BAB V Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 25 – Pasal 35)
  6. BAB VI Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi (Pasal 36 – Pasal 42)
  7. BAB VII Kerja Sama Internasional (Pasal 43)
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 44 – Pasal 47)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106

Keterangan: Ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: