
Sistematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Terorisme
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
- BAB II Lingkup Berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Pasal 3 – Pasal 5)
- BAB III Tindak Pidana Terorisme (Pasal 6 – Pasal 19)
- BAB IV Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme (Pasal 20 – Pasal 24)
- BAB V Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 25 – Pasal 35)
- BAB VI Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi (Pasal 36 – Pasal 42)
- BAB VII Kerja Sama Internasional (Pasal 43)
- BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 44 – Pasal 47)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106
Keterangan: Ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
You must log in to post a comment.