Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Terorisme

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Lingkup Berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Pasal 3 – Pasal 5)
  3. BAB III Tindak Pidana Terorisme (Pasal 6 – Pasal 19)
  4. BAB IV Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme (Pasal 20 – Pasal 24)
  5. BAB V Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 25 – Pasal 35)
  6. BAB VI Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi (Pasal 36 – Pasal 42)
  7. BAB VII Kerja Sama Internasional (Pasal 43)
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 44 – Pasal 47)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106

Keterangan: Ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca