Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Sistematika Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4)
  2. BAB II Penyelnggaraan Hubungan Luar Negeri dan Pelaksanaan Politik Luar Negeri (Pasal 5 – Pasal 12)
  3. BAB III Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Insternasional (Pasal 13 – Pasal 15)
  4. BAB IV Kekebalan, Hak Istimewa, dan Pembebasan (Pasal 16 – Pasal 17)
  5. BAB V Perlindungan Kepada Warga Negara Indonesia (Pasal 18 – Pasal 24)
  6. Bab VI Pemberian Suaka dan Masalah Pengungsi (Pasal 25 – Pasal 27)
  7. BAB VII Aparatur Hubungan Luar Negeri (Pasal 28 – Pasal 34)
  8. BAB VIII Pemberian dan Penerimaan Surat Kepercayaan (Pasal 35 – Pasal 38)
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 39)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 40)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d