Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Sistematika Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4)
  2. BAB II Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan Pelaksanaan Politik Luar Negeri (Pasal 5 – Pasal 12)
  3. BAB III Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Insternasional (Pasal 13 – Pasal 15)
  4. BAB IV Kekebalan, Hak Istimewa, dan Pembebasan (Pasal 16 – Pasal 17)
  5. BAB V Perlindungan Kepada Warga Negara Indonesia (Pasal 18 – Pasal 24)
  6. Bab VI Pemberian Suaka dan Masalah Pengungsi (Pasal 25 – Pasal 27)
  7. BAB VII Aparatur Hubungan Luar Negeri (Pasal 28 – Pasal 34)
  8. BAB VIII Pemberian dan Penerimaan Surat Kepercayaan (Pasal 35 – Pasal 38)
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 39)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 40)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca