
Sistematika Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4)
- BAB II Penyelnggaraan Hubungan Luar Negeri dan Pelaksanaan Politik Luar Negeri (Pasal 5 – Pasal 12)
- BAB III Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Insternasional (Pasal 13 – Pasal 15)
- BAB IV Kekebalan, Hak Istimewa, dan Pembebasan (Pasal 16 – Pasal 17)
- BAB V Perlindungan Kepada Warga Negara Indonesia (Pasal 18 – Pasal 24)
- Bab VI Pemberian Suaka dan Masalah Pengungsi (Pasal 25 – Pasal 27)
- BAB VII Aparatur Hubungan Luar Negeri (Pasal 28 – Pasal 34)
- BAB VIII Pemberian dan Penerimaan Surat Kepercayaan (Pasal 35 – Pasal 38)
- BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 39)
- BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 40)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156