Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 3.
  2. Mengubah Lampiran III.
  3. Menyisipkan lima pasal di antara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12.
  4. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 327

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca