
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 3.
- Mengubah Lampiran III.
- Menyisipkan lima pasal di antara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 327
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
