
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Hak Keuangan dan Fasilitas (Pasal 2 – Pasal 11).
- BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 12 – Pasal 14).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213
Keterangan:
- Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.
- Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.
- Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung.
