
Sistematika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 6)
- BAB II Impor dan Ekspor (Pasal 7 – Pasal 11)
- BAB III Tarip dan Nilai Pabean (Pasal 12 – Pasal 17)
- BAB IV Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan (Pasal 18 – Pasal 23)
- BAB V Tidak Dipungut, Pembebasan, Keringanan, dan Pengembalian Bea Masuk (Pasal 24 – 27)
- BAB VI Pemberitahuan Pabean dan Tanggung Jawab Atas Bea Masuk (Pasal 28 – Pasal 35)
- BAB VII Pembayaran Bea Masuk, Penagihan Utang, dan Jaminan (Pasal 36 – Pasal 42)
- BAB VIII Tempat Penimbunan Sementara (Pasal 43 – Pasal Pasal 48)
- BAB IX Pembukuan (Pasal 49 – Pasal 52)
- BAB X Larangan Pembatasan Impor atau Ekspor serta Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Hasil Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (Pasal 53 – Pasal 64)
- BAB XI Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara (Pasal 65 – Pasal 73)
- BAB XII Wewenang Kepabeanan (Pasal 74 – Pasal 92)
- BAB XIII Keberatan, Banding, dan Lembaga Banding (Pasal 93 – Pasal 101)
- BAB XIV Ketentuan Pidana (Pasal 102 – Pasal 111)
- BAB XV Penyidikan (Pasal 112 – Pasal 113)
- BAB XVI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 114 – Pasal 115)
- BAB XVII Ketentuan Peralihan (Pasal 116)
- BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 117 – Pasal 118)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75
Keterangan: diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
You must log in to post a comment.