Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (Pasal 2 – Pasal 39).
  3. BAB III Pengelolaan Sumber Daya Operasional dan Aset Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (Pasal 40 – Pasal 46).
  4. BAB IV Hak dan Kewajiban (Pasal 47 – Pasal 50).
  5. BAB V Pelaporan dan Akuntabilitas (Pasal 51 – Pasal 52).
  6. BAB VI Sanksi Administratif (Pasal 53 – Pasal 62).
  7. BAB VII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 63 – Pasal 68).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 69 – Pasal 70).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 136

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca