Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (Pasal 2 – Pasal 39).
  3. BAB III Pengelolaan Sumber Daya Operasional dan Aset Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (Pasal 40 – Pasal 46).
  4. BAB IV Hak dan Kewajiban (Pasal 47 – Pasal 50).
  5. BAB V Pelaporan dan Akuntabilitas (Pasal 51 – Pasal 52).
  6. BAB VI Sanksi Administratif (Pasal 53 – Pasal 62).
  7. BAB VII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 63 – Pasal 68).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 69 – Pasal 70).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 136

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: