Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perumahan Rakyat

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Pengelolaan Tapera (Pasal 4 – Pasal 31).
  4. BAB IV BP Tapera (Pasal 32 – Pasal 51).
  5. BAB V Pembinaan Pengelolaan Tapera (Pasal 52 – Pasal 59).
  6. BAB VI Pengelolaa Aset Tapera (Pasal 60 – Pasal 62).
  7. BAB VII Hak dan Kewajiban (Pasal 63 – Pasal 66).
  8. BAB VIII Pelaporan dan Akuntabilitas (Pasal 67 – Pasal 68).
  9. BAB IX Pengawasan dan Pemeriksaan (Pasal 69 – Pasal 71).
  10. BAB X Sanksi Administratif (Pasal 72).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 73 – Pasal 80).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 81 – Pasal 82).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca