Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Program Kartu Prakerja (Pasal 3 – Pasal 12).
  3. BAB III Kelembagaan (Pasal 13 – Pasal 25).
  4. BAB IV Hak Keuangan dan Fasilitas (Pasal 26).
  5. BAB V Pendanaan (Pasal 27).
  6. BAB VI Peran Pemerintah Daerah (Pasal 28).
  7. BAB VII Pnegendalian dan Pelaporan (Pasal 29 – Pasal 30).
  8. BAB VIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 31).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 32).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 63

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca