Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
- BAB II Program Kartu Prakerja (Pasal 3 – Pasal 12)
- BAB III Kelembagaan (Pasal 13 – Pasal 25)
- BAB IV Hak Keuangan dan Fasilitas (Pasal 26)
- BAB V Pendanaan (Pasal 27)
- BAB VI Peran Pemerintah Daerah (Pasal 28)
- BAB VII Pnegendalian dan Pelaporan (Pasal 29 – Pasal 30)
- BAB VIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 31)
- BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 32)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 63

Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00

Jerawat
–