
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Program Kartu Prakerja (Pasal 3 – Pasal 12).
- BAB III Kelembagaan (Pasal 13 – Pasal 25).
- BAB IV Hak Keuangan dan Fasilitas (Pasal 26).
- BAB V Pendanaan (Pasal 27).
- BAB VI Peran Pemerintah Daerah (Pasal 28).
- BAB VII Pnegendalian dan Pelaporan (Pasal 29 – Pasal 30).
- BAB VIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 31).
- BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 32).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 63
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.