Program Kartu Prakerja

Hukum Positif Indonesia-

Pemerintah melalui salah satu programnya berkenaan dengan pengembangan sumber daya manusia guna memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Program Kartu Prakerja

Program kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Apa itu Kartu Prakerja?

Apa itu kartu prakerja? Kartu prakerja sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat program kartu prakerja.

Tujuan Program Kartu Prakerja

Tujuan program kartu prakerja adalah:

  1. Mengembangkan kompetensi angkatan kerja.
  2. Meningkatkan produktivitas dan daya saing Angkatan kerja.

Penerima Program Kartu Prakerja

Penerima program kartu prakerja sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja adalah:

  1. Pencari kerja; adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan baik didalam atau di luar negeri.
  2. Pekerja/Buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.
  3. Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Program kartu prakerja dilakukan dengan pemberian kartu prakerja kepada pencari kerja dan pekerja/buruh sebagaimana tersebut di atas.

Syarat Menerima Kartu Prakerja

Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja dapat mengikuti program kartu prakerja  dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun.
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Bentuk Program Kartu Prakerja

Bentuk dari program kartu prakerja sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja adalah:

  1. Pelatihan; adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu.
  2. Insentif; adalah tambahan manfaat bagi penerima kartu prakerja dalam bentuk uang dengan nominal tertentu.

Pelatihan

Pelatihan dilakukan secara dalam jaringan (daring/online) yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang dimiliki oleh:

  1. Swasta.
  2. Badan usaha milik negara.
  3. Badan usaha milik daerah.
  4. Pemerintah.

Insentif

Insentif diberikan dalam rangka meringankan biaya pencari kerja dan evaluasi efektivitas program kartu prakerja, sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja

Untuk mendapatkan kartu prakerja calon penerima diharuskan untuk melakukan pendaftaran melalui program kartu prakerja.

Tahapan pendaftaran untuk mendapatkan kartu prakerja diatur dalam ketentuan Pasal 10 – Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Tahapan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pendafataran program kartu prakerja dilakukan secara dalam jaringan (daring/online) melalui situs resmi program kartu prakerja.
  2. Para pendaftar program kartu prakerja yang dinyatakan lulus seleksi diberikan kartu prakerja.
  3. Penerima kartu prakerja memilih jenis pelatihan yang akan diikuti melalui platform digital.

Platform digital adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan program kartu prakerja yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet. -RenTo160420-

Baca juga: Perubahan Mengenai Ketentuan Program Kartu Prakerja

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: