Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 2.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (3), dan penambahan satu ayat setelah ayat (4).
  3. Perubahan ketentuan Pasal 5 ayat (2).
  4. Perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (2).
  5. Perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (2).
  6. Penambahan dua ayat pada ketentuan Pasal 10.
  7. Perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4), dan penyisipan dua ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
  8. Penyisipan satu bab di antara BAB II dan BAB III, dan penyisipan satu pasal  di antara ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13.
  9. Perubahan ketentuan Pasal 15.
  10. Perubahan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan ayat (4).
  11. Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 170

Keterangan: Mengubah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: