
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 2.
- Perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (3), dan penambahan satu ayat setelah ayat (4).
- Perubahan ketentuan Pasal 5 ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (2).
- Penambahan dua ayat pada ketentuan Pasal 10.
- Perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4), dan penyisipan dua ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
- Penyisipan satu bab di antara BAB II dan BAB III, dan penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13.
- Perubahan ketentuan Pasal 15.
- Perubahan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan ayat (4).
- Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 170
Keterangan: Mengubah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020
You must log in to post a comment.