Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Sistematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal I

  1. Penghapusan ketentuan Pasal 101 ayat (1) huruf d.
  2. Penghapusan ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf d.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: