
Sistematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal I
- Penghapusan ketentuan Pasal 101 ayat (1) huruf d.
- Penghapusan ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf d.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246
You must log in to post a comment.