Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Penyelenggara Negara (Pasal 2).
  3. BAB III Asas Umum Penyelenggara Negara (Pasal 3).
  4. BAB IV Hak dan Kewajiban Penyelenggara Negara (Pasal 4 – Pasal 6).
  5. BAB V Hubungan antar Penyelenggara Negara (Pasal 7).
  6. BAB VI Peran Serta Masyarakat (Pasal 8 – Pasal 9).
  7. BAB VII Komisi Pemeriksa (Pasal 10 – Pasal 19).
  8. BAB VIII Sanksi (Pasal 20 – Pasal 22).
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 23).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 24).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: