Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan

Arbitrase sengketa

Hukum Positif Indonesia-

Pengadilan merupakan sebuah lembaga untuk mencari keadilan untuk kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata. Namun dalam proses penyelesaian perkara, khususnya perkara perdata, memerlukan waktu yang tidak sebentar, dan karena memerlukan waktu yang cukup lama tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit juga.

Mengingat proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit, maka untuk perkara perdata dapat diselesaikan di luar pengadilan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 58 – Pasal 61 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan diluar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengeketa.

Arbitrase

Menurut Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa yang dimaksud dengan arbiterase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta mengikat para pihak. Selanjutnya jika para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, maka putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa, demikian disebuktan dalam Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Alternatif Penyelesaian Sengketa

Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa merupakan lembaga penyelesaian sengeketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Hasil dari penyelesaian melalui alternatif penyelesaian sengeketa  dituangkan dalam kesepakatan tertulis, dimana kesepakatan tertulis tersebut bersifat final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 48/2009).

Ketentuan lebih lanjut mengenai arbiterse dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. -RenTo151219-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading