Istilah Umum Dalam Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan di Batam

OB otorita batam

Hukum Positif Indonesia-

Untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Batam sebagaiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang, diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka Badan Pengusahaan Batam menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan, guna menjamin kepastian hukum khususnya mengenai pemilikan lahan.

Istilah Umum

Terdapat beberapa istilah yang digunakan dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan yang diuraikan dalam artikel ini untuk persamaan cara pandang dan pemahaman yang harus diketahui. Adapun beberapa tersebut adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan yaitu:

  1. Badan Pengusahaan Batam; adalah badan yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
  2. Hak Pengelolaan; selanjutnya di sebut HPL, adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada Badan Pengusahaan Batam.
  3. Lahan; adalah bagian-bagian tanah tertentu dari hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam.
  4. Hak Atas Tanah; adalah hak sebagimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  5. Peruntukan Lahan; adalah penggunaan tanah yang mengacu pada peraturan tata ruang yang berlaku.
  6. Pemohon; adalah pihak yang mengajukan permohonan terkait penyelenggaraan dan pelayanan pengalokasian lahan kepada Badan Pengusahaan Batam.
  7. Pengguna Lahan; adalah pemohon yang telah memenuhi syarat yang disetujui oleh Badan Pengusahaan Batam untuk mendapat hak alokasi lahan, perpanjangan alokasi lahan atau pembaharuan alokasi.
  8. Pengalokasian Lahan; adalah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pengalokasian lahan oleh Badan Pengusahaan Batam meliputi layanan-layanan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan.
  9. Alokasi Lahan; adalah penyerahan bagian-bagian dari tanah hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam kepada pengguna lahan, untuk dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang ditentukan, selama jangka waktu tiga puluh tahun dan dapat diperpanjang selama jangka waktu dua puluh tahun atau diperbaharui untuk jangka waktu tiga puluh tahun.
  10. Uang Wajib Tahunan; selanjutnya disingkat UWT, adalah uang pemasukan atas penggunaan lahan yang harus dibayarkan oleh pengguna lahan kepada Badan Pengusahaan Batam.

Disamping istilah umu sebagaimana tersebut di atas, juga masih terdapat istilah umum lainnya dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan, istilah lainnya tersebut akan diuraikan seiring dengan pokok pikiran pada setiap pembahasan. -RenTo011219-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: