Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 8)
  2. BAB II Alokasi Lahan (Pasal 9 – Pasal 15)
  3. BAB III Dokumen Alokasi Lahan dan Prosedur (Pasal 16 – Pasal 25)
  4. BAB IV Layanan Lainnya (Pasal 26 – Pasal 37)
  5. BAB V Kewajiban dan Larangan (Pasal 38 – Pasal 39)
  6. BAB VI Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan (Pasal 40 – Pasal 45)
  7. BAB VII Berakhirnya Alokasi Lahan (Pasal 46 – Pasal 47)
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 48 – Pasal 49)
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 50 – Pasal 51)

Keterangan: dicabut dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d