Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 8)
  2. BAB II Alokasi Lahan (Pasal 9 – Pasal 15)
  3. BAB III Dokumen Alokasi Lahan dan Prosedur (Pasal 16 – Pasal 25)
  4. BAB IV Layanan Lainnya (Pasal 26 – Pasal 37)
  5. BAB V Kewajiban dan Larangan (Pasal 38 – Pasal 39)
  6. BAB VI Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan (Pasal 40 – Pasal 45)
  7. BAB VII Berakhirnya Alokasi Lahan (Pasal 46 – Pasal 47)
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 48 – Pasal 49)
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 50 – Pasal 51)

Keterangan: dicabut dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca