Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Sistematika Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Sifat, Asas, dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III Tempat Kedudukan (Pasal 5)
  4. BAB IV Fungsi, Tugas dan Wewenang (Pasal 6 – Pasal 10)
  5. BAB V Susunan dan Keanggotaan Ombudsman (Pasal 11 – Pasal 22)
  6. BAB VI Laporan (Pasal 23 – Pasal 24)
  7. BAB VII Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan (Pasal 25 – Pasal 41)
  8. BAB VIII Laporan Berkala dan Laporan Tahunan (Pasal 42)
  9. BAB IX Perwakilan Ombudsman di Daerah (Pasal 43)
  10. BAB X Ketentuan Pidana (Pasal 44)
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 45 – Pasal 46)
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 47)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca