Rasio Luasan Lahan Pendirian Satuan Pendidikan Terhadap Jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan

Photo by Max Vakhtbovych on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Lahan merupakan salah satu syarat dalam pendirian satuan pendidikan yang termasuk dalam kelompok sarana dan prasarana pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan terdiri atas:

  1. Satuan pendidikan dasar; terdiri atas Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs).
  2. Satuan pendidikan menengah; terdiri atas Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Rasio Luasan Lahan Satuan Pendidikan

Pemerintah mengatur rasio luasan lahan satuan pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Rasio Luasan Lahan Minimum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) Terhadap Peserta Didik

  1. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 6  rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 12,7 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai 7,0 (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai 4,9 (m2/peserta didik).
  2. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 7 – 12 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 11,1 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai 6,0 (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai 4,3 (m2/peserta didik).
  3. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 13 – 18 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 10,6 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai 5,6 (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai 4,1 (m2/peserta didik).
  4. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 19 – 24 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 10,3 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai 5,5 (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai 4,1 (m2/peserta didik).

Sebagai contoh Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dengan 6 rombangan belajar, sesuai dengan ketentuan masing-masing rombongan belajar terdiri dari 28 peserta didik, maka luasan lahan yang diperlukan adalah:

  1. Gedung satu lantai 6 x 28 x 12,7 m = 2.133,6 m2; bagi satuan pendidikan yang rombongan belajar dan jumlah peserta didiknya kurang dari maksimum kelas, maka luasan lahan yang diperlukan 1.340 m2
  2. Gedung dua lantai 6 x 28 x 7 m = 1.176 m2;bagi satuan pendidikan yang rombongan belajar dan jumlah peserta didiknya kurang dari maksimum kelas, maka luasan lahan yang diperlukan 790 m2
  3. Gedung tiga lantai 6 x 28 x 4,9 m = 823,2 m2;bagi satuan pendidikan yang rombongan belajar dan jumlah peserta didiknya kurang dari maksimum kelas, maka luasan lahan yang diperlukan 710 m2

Luasan lahan sebagaimana tersebut di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.

Rasio Luasan Lahan Minimum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) Terhadap Peserta Didik

  1. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 3 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 22,7 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai – (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai – (m2/peserta didik).
  2. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 4 – 6 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 16,0 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai 8,5 (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai – (m2/peserta didik).
  3. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 7 – 9 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 13,8 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai 7,5 (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai 5,1 (m2/peserta didik).
  4. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 10 – 12 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 12,8 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai 6,8 (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai 4,7 (m2/peserta didik).
  5. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 13 – 15 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 12,2 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai 6,6 (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai 4,5 (m2/peserta didik).
  6. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 16 – 18 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 11,9 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai 6,3 (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai 4,3 (m2/peserta didik).
  7. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 19 – 21 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 11,6 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai 6,2 (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai 4,3 (m2/peserta didik).
  8. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 22 – 24 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 11,4 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai 6,1 (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai 4,3 (m2/peserta didik).

Sebagai contoh Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dengan 3 rombangan belajar, sesuai dengan ketentuan masing-masing rombongan belajar terdiri dari 32 peserta didik, maka luasan lahan yang diperlukan adalah:

  • Gedung satu lantai 3 x 32 x 22,7 m = 2.179,2 m2; bagi satuan pendidikan yang rombongan belajar dan jumlah peserta didiknya kurang dari maksimum kelas, maka luasan lahan yang diperlukan 1.440 m2

Luasan lahan sebagaimana tersebut di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.

Rasio Luasan Lahan Minimum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) Terhadap Peserta Didik

  1. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 3 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 36,5 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai – (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai – (m2/peserta didik).
  2. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 4 – 6 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 22,8 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai 12,2 (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai – (m2/peserta didik).
  3. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 7 – 9 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 18,4 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai 9,7 (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai 6,7 (m2/peserta didik).
  4. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 10 – 12 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 16,3 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai 8,7 (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai 6,0 (m2/peserta didik).
  5. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 13 – 15 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 14,9 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai 7,9 (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai 5,4 (m2/peserta didik).
  6. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 16 – 18 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 14,0 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai 7,5 (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai 5,1 (m2/peserta didik).
  7. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 19 – 21 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 13,5 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai 7,2 (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai 4,9 (m2/peserta didik).
  8. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 22 – 24 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 13,2 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai 7,0 (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai 4,8 (m2/peserta didik).
  9. Jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 25 – 27 rombel:
    1. Untuk gedung satu lantai 12,8 (m2/peserta didik).
    2. Untuk gedung dua lantai 6,9 (m2/peserta didik).
    3. Untuk gedung tiga lantai 4,7 (m2/peserta didik).

Sebagai contoh Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dengan 3 rombangan belajar, sesuai dengan ketentuan masing-masing rombongan belajar terdiri dari 32 peserta didik, maka luasan lahan yang diperlukan adalah:

  • Gedung satu lantai 3 x 32 x 36,5 m = 3.504 m2; bagi satuan pendidikan yang rombongan belajar dan jumlah peserta didiknya kurang dari maksimum kelas, maka luasan lahan yang diperlukan 2.170 m2

Luasan lahan sebagaimana tersebut di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.

Ketentuan Lainnya Mengenai Lahan Satuan Pendidikan

Lahan yang digunakan untuk kepentingan pendirian satuan pendidikan juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
  2. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
  3. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
    1. Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
    2. Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tcntang Baku Mutu Kebisingan.
    3. Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MEN KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
  4. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
  5. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.

Selain lahan, masih terdapat persyaratan sarana dan prasarana pendidikan lainnya seperti gedung, perlengkapan proses pembelajaran, dan lainnya dalam rangka memenuhi standar nasional pendidikan. -RenTo090321-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d