Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

sistem informasi dan transakasi elektronik

Hukum Positif Indonesia-

Perkembangan teknologi informasi dan digital yang begitu cepat menjadi fokus pemerintah dalam melindungi masyarakatnya  berkenaan dengan  perekonomian, dan yang paling utama adalah kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan  Republik Indonesia melalui perlindungan serta kepastian hukum terhadap para pihak yang berkepentingan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terdiri atas sepuluh pokok bahasan yaitu:

  1. Ketentuan Umum.
  2. Penyelenggaraan Sistem Elektronik
  3. Penyelenggara Agen Elektronik.
  4. Penyelenggaraan Transasksi Elektronik.
  5. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
  6. Lembaga Sertifikasi Keandalan. 
  7. Pengelolaan Nama Domain. 
  8. Peran Pemerintah. 
  9. Sanksi Administratif. 
  10. Ketentuan Penutup. 

Disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik bahwa yang dimaksud dengan Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Selanjutnya disebutkan juga pengertian dari transaksi elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, bahwa yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Artikel selanjutnya akan menampilkan uraian setiap BAB-nya berdasarkan sistematika yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. -RenTo061019-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d