Reformasi Hukum: Pasal 70A, 70B, dan 70C di UU 19 Tahun 2019

pexels-photo-1339872.jpeg
Photo by Magda Ehlers on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pada artikel ini disampaikan Penyisipan Pasal 70A, 70B, dan 70C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pada  undang-undang sebelumnya tidak ada berkenaan dengan ketentuan penutup.

Penysisipan pasal dimaksud adalah sebagai berikut:

Pasal 70A

Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 70B

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 70C

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini. 

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca