
Hukum Positif Indonesia-
Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat yang berkenaan dengan kepastian hukum, maka Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Ketentuan yang Diubah
Hal-hal mendasar dalam perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
- Ketentuan umum, yang merupakan pengertian dari istilah yang digunakan. (Pasal 1)
- Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). (Pasal 20 – Pasal 23)
- Perencanaan penyusunan peraturan pemerintah. (Pasal 26)
- Penyusunan rancangan undang-undang. (Pasal 47 dan Pasal 49)
- Penyusunan rancangan peraturan pemerintah. (Pasal 54)
- Penyusunan rancangan peraturan presiden. (Pasal 55)
- Penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi. (Pasal 58)
- Pembahasan rancangan undang-undang. (Pasal 71A)
- Pengundangan peraturan perundang-undangan. (Pasal 85)
- Penterjemahan peraturan perundang-undangan dalam bahasa asing. (Pasal 91)
- Pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang. (Pasal 95A – Pasal 95B)
- Ketentuan Peralihan. (Pasal 99A)
Pada artikel ini hanya disadur ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu tentang ketentuan umum yang memuat pengertian dan istilah.
Ketentuan Umum
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
- Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menj alankan Undang- Undang sebagaimana mestinya.
- Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
- Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
- Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah KabupatenlKota. yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
- Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
- Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
- Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Undang-Undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selengkapnya mengenai perubahan yang dilakukan terhapdap ketentuan pasal-pasal penyusunan program legislasi Nasional, perencanaan penyusunan peraturan pemerintah, penyusunan rancangan undang-undang, penyusunan rancangan peraturan pemerintah, penyusunan rancangan peraturan presiden, dan penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hal lain yang menjadi catatan dalam perubahan ini adalah penambahan BAB XA Pasal 95A dan Pasal 95B tentang pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, dan BAB XIIA Pasal 99A tentang ketentuan peralihan yang disisipkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dimana kedua BAB dan ketentuan pasalnya tersebut tidak terdapat dalam undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan . -RenTo241019-
You must log in to post a comment.