Persiapan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

assorted cosmetic lot
assorted cosmetic lot
Photo by Suzy Hazelwood on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Setelah terbitnya rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah, tahapan berikutnya adalah melakukan persiapan pengadaan barang/jasa pemerintah. Mengenai persiapan dimaksud kita berpedoman pada ketentuan Pasal 23 – Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan barang/jasa perintah dilaksanakan melalui metode swakelola atau melalui penyedia. Untuk itu dalam hal persiapan pengadaan barang/jasa juga dibedakan berdasarkan metode pengadaan barang/jasa, yaitu:

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Metode Swakelola

Persiapan yang dilakukan dalam pengadaan barang/jasa dengan metode swakelola sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, meliputi:

  1. Penetapan sasaran; penetepan sasaran pekerjaan swakelola ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa pengguna Anggaran (KPA).
  2. Penyelenggara swakelola; penetapan penyelenggara swakelola berdasarkan tipe swakelola sebagai berikut:
    1. Tipe I penetapan dilakukan oleh PA/KPA.
    2. Tipe II tim persiapan dan tim pengawas penetapannya dilakukan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah lain pelaksana swakelola.
    3. Tipe III tim persiapan dan tim pengawas ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta tim pelaksana ditetapkan pimpinan Ormas pelaksana swakelola;
    4. Tipe IV penyelenggara swakelola ditetapkan oleh pimpinan kelompok masyarakat pelaksana swakelola. (selengkapnya mengenai swakelola dapat dibaca di sini)
  3. Rencana kegiatan; penetapan rencana kegiatan ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan tenaga ahli/peralatan/bahan tertentu yang dilaksanakan dengan kontrak tersendiri.
  4. Jadwal pelaksanaan.
  5. Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selanjutnya hasil dari persiapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan/subkegiatan/output. Khusus rencana kegiatan berdasarkan tipe IV dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK.

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia diatur dalam ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
  2. Menetapkan rancangan Kontrak.
  3. Menetapkan spesifikasi teknis/KAK.
  4. Menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal-hal yang meliputi persiapan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia sebagaimana tersebut di atas diuraikan secara lebih jelas pada artikel tersendiri. -RenTo171019-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: