
Hukum Positif Indonesia-
Setelah terbitnya rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah, tahapan berikutnya adalah melakukan persiapan pengadaan barang/jasa pemerintah. Mengenai persiapan dimaksud kita berpedoman pada ketentuan Pasal 23 – Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan barang/jasa perintah dilaksanakan melalui metode swakelola atau melalui penyedia. Untuk itu dalam hal persiapan pengadaan barang/jasa juga dibedakan berdasarkan metode pengadaan barang/jasa, yaitu:
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Metode Swakelola
Persiapan yang dilakukan dalam pengadaan barang/jasa dengan metode swakelola sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, meliputi:
- Penetapan sasaran; penetepan sasaran pekerjaan swakelola ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa pengguna Anggaran (KPA).
- Penyelenggara swakelola; penetapan penyelenggara swakelola berdasarkan tipe swakelola sebagai berikut:
- Tipe I penetapan dilakukan oleh PA/KPA.
- Tipe II tim persiapan dan tim pengawas penetapannya dilakukan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah lain pelaksana swakelola.
- Tipe III tim persiapan dan tim pengawas ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta tim pelaksana ditetapkan pimpinan Ormas pelaksana swakelola;
- Tipe IV penyelenggara swakelola ditetapkan oleh pimpinan kelompok masyarakat pelaksana swakelola. (selengkapnya mengenai swakelola dapat dibaca di sini)
- Rencana kegiatan; penetapan rencana kegiatan ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan tenaga ahli/peralatan/bahan tertentu yang dilaksanakan dengan kontrak tersendiri.
- Jadwal pelaksanaan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selanjutnya hasil dari persiapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan/subkegiatan/output. Khusus rencana kegiatan berdasarkan tipe IV dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK.
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia diatur dalam ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
- Menetapkan rancangan Kontrak.
- Menetapkan spesifikasi teknis/KAK.
- Menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal-hal yang meliputi persiapan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia sebagaimana tersebut di atas diuraikan secara lebih jelas pada artikel tersendiri. -RenTo171019-
You must log in to post a comment.