
Hukum Positif Indonesia-
Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan tahapan dari persiapan pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui metode penyedia.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menurut ketentuan Pasal 1 angka 33 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketentuan Penyusunan dan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Adapun hal-hal yang menjadi pedoman dalam penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah:
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead cost).
- Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
- Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah Pajak Pertambahan NIlai (PPN).
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dikecualikan untuk pengadaan barang/jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan tender pekerjaan terintegrasi.
Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Setelah disusun, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan paling lama dua puluh delapan hari batas akhir untuk:
- Pemasukan penawaran untuk untuk pemilihan pascakualifikasi.
- Pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilikan dengan prakualifikasi.
Kegunaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Perlu juga diketahui bahwa kegunaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah:
- Alat untuk menilai kewajaran harga penawaran, dan kewajaran harga satuan.
- Batas untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
- Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan nilai pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% dari nilai HPS.
Untuk catatatan, disebutkan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (6) bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak menjadi dasar besaran kerugian negara. -RenTo171119-
You must log in to post a comment.