Penetapan Harga Perkiraan Sendiri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Hukum Positif Indonesia-

Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan tahapan dari persiapan pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui metode penyedia.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menurut ketentuan Pasal 1 angka 33 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketentuan Penyusunan dan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Adapun hal-hal yang menjadi pedoman dalam penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah:

  1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead cost).
  3. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
  4. Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah Pajak Pertambahan NIlai (PPN).

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dikecualikan untuk pengadaan barang/jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan tender pekerjaan terintegrasi.

Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Setelah disusun, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan paling lama dua puluh delapan hari batas akhir untuk:

  1. Pemasukan penawaran untuk untuk pemilihan pascakualifikasi.
  2. Pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilikan dengan prakualifikasi.

Kegunaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Perlu juga diketahui bahwa kegunaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah:

  1. Alat untuk menilai kewajaran harga penawaran, dan kewajaran  harga satuan.
  2. Batas untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
  3. Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan nilai pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% dari nilai HPS.

Untuk catatatan, disebutkan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (6) bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak menjadi dasar besaran kerugian negara. -RenTo171119-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading