
Hukum Positif Indonesia-
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
- Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
- Sumpah Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang terpilih melalui proses pemilihan legislatif setiap lima tahun sekali dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:
- Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang.
- Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden.
- Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia.
- Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
- Setiap anggota, kecuali pimpinan MPR dan Pimpinan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
- Setiap anggota sebagaimana dimana dimaksud pada angka 1 di atas, hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota badan musyawarah.
Sumpah Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
Keanggotaan DPR-RI sebelumnya memangku jabatannya, terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Adapun bunyi sumpah tersebut di atur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua dewan perwakilan rakyat dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan bersungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk wewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Menurut penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa sumpah dan janji merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPR. -RenTo130819-