
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal I
- Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 4, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 16, angka 21, angka 24, angka 25, dan angka 28 diubah, serta angka 2 dihapus.
- Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dihapus.
- Ketentuan Pasal 4 dihapus.
- Ketentuan Pasal 5 diubah.
- Ketentuan Pasal 6 diubah.
- Ketentuan Pasal 7 diubah.
- Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah.
- Ketentuan Pasal 10 huruf a diubah.
- Penambahan satu pasal diantara Pasal 10 dan Pasal 11.
- Ketentuan Pasal 11 diubah.
- Ketentuan Pasal 12 diubah.
- Ketentuan Pasal 13 diubah.
- Ketentuan Pasal 14 diubah.
- Ketentuan Pasal 20 diubah.
- Penambahan empat pasal diantara Pasal 22 dan Pasal 23.
- Penambahan dua ayat pada Pasal 27.
- Ketentuan Pasal 28 diubah.
- Penghapusan BAB V.
- Ketentuan Pasal 37 dihapus.
- Penghapusan BAB VI.
- Ketentuan Pasal 38 dihapus.
- Ketentuan Pasal 39 diubah.
- Ketentuan Pasal 40 diubah.
- Ketentuan Pasal 41 diubah.
- Ketentuan Pasal 42 diubah.
- Ketentuan Pasal 44 diubah.
- Ketentuan Pasal 45 diubah.
- Ketentuan Pasal 47 diubah.
- Ketentuan Pasal 48 diubah.
- Ketentuan Pasal 49 diubah.
- Ketentuan Pasal 50 diubah.
- Ketentuan Pasal 51 diubah.
- Ketentuan Pasal 52 diubah.
- Ketentuan Pasal 53 diubah.
- Ketentuan Pasal 54 diubah.
- Ketentuan Pasal 55 dihapus.
- Ketentuan Pasal 57 ayat (2) diubah.
- Ketentuan Pasal 58 diubah.
- Ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) diubah.
- Ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
- Ketentuan Pasal 63 diubah.
- Ketentuan Pasal 64 diubah.
- Ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c dan ayat (2) diubah.
- Ketentuan Pasal 66 ayat (3) diubah.
- Ketentuan Pasal 67 ayat (1) diubah.
- Ketentuan Pasal 68 ayat (4) diubah dan ditambah satu ayat.
- Ketentuan Pasal 69 huruf b diubah.
- Ketentuan Pasal 70 diubah.
- Penjelasan Pasal 71 ayat (2) diubah.
- Ketentuan Pasal 74 diubah.
- Ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (5) diubah.
- Ketentuan Pasal 76 diubah.
- Ketentuan Pasal 87 ayat (4) diubah.
- Ketentuan Pasal 89 ayat (3) dan ayat (4) diubah.
- Ketentuan Pasal 90 diubah.
- Ketentuan Pasal 91 diubah.
- Ketentuan Pasal 94 diubah.
- Ketentuan Pasal 95 ayat (3) diubah.
- Ketentuan Pasal 98 diubah.
- Penghapusan Pasal 100.
- Penghapusan Pasal 101.
- Pengahpusan Pasal 102.
- Ketentuan Pasal 103 diubah.
- Ketentuan Pasal 104 diubah.
- Ketentuan Pasal 105 diubah.
- Ketentuan Pasal 106 ayat (1).
- Ketentuan Pasal 107 diubah.
- Ketentuan Pasal 108 diubah.
- Ketentuan Pasal 109 diubah.
- Ketentuan Pasal 115 diubah.
- Ketentuan Pasal 116 diubah.
- Ketentuan Pasal 117 ayat (2) diubah.
- Ketentuan Pasal 118 diubah.
- Ketentuan Pasal 119 diubah.
- Ketentuan Pasal 122 diubah.
- Ketentuan Pasal 124 ayat (1) diubah.
- Ketentuan Pasal 125 diubah.
- Ketentuan Pasal 127 ditambahkan satu huruf.
- Ketentuan Pasal 130 ayat (2) diubah.
- Ketentuan Pasal 131 ayat (3) huruf a diubah.
- Ketentuan Pasal 134 ayat (5) dan ayat (6) diubah.
- Ketentuan Pasal 138 diubah.
- Ketentuan Pasal 142 huruf b diubah.
- Ketentuan Pasal 157 diubah.
- Ketentuan Pasal 158 diubah.
- Ketentuan Pasal 159 dihapus.
- Ketentuan Pasal 160 diubah.
- Penambahan satu pasal diantara Pasal 160 dan Pasal 161.
- Ketentuan Pasal 161 diubah.
- Ketentuan Pasal 162 diubah.
- Ketentuan Pasal 163 diubah.
- Ketentuan Pasal 164 diubah.
- Ketentuan Pasal 165 diubah.
- Ketentuan Pasal 166 diubah.
- Ketentuan Pasal 167 dihapus.
- Ketentuan Pasal 168 dihapus.
- Ketentuan Pasal 169 dihapus.
- Ketentuan Pasal 170 dihapus.
- Ketentuan Pasal 171 dihapus.
- Ketentuan Pasal 172 dihapus.
- Ketentuan Pasal 173 diubah.
- Ketentuan Pasal 174 diubah.
- Ketentuan Pasal 175 dihapus.
- Ketentuan Pasal 176 dihapus.
- Ketentuan Pasal 184 diubah.
- Ketentuan Pasal 185 diubah.
- Ketentuan Pasal 189 diubah.
- Ketentuan Pasal 191 diubah.
- Ketentuan Pasal 192 dihapus.
- Ketentuan Pasal 193 ayat (2) diubah.
- Ketentuan Pasal 195 diubah.
- Ketentuan Pasal 196 diubah.
- Ketentuan Pasal 197 ayat (2) diubah.
- Ketentuan Pasal 200 diubah.
- Ketentuan Pasal 201 diubah.
- Ketentuan Pasal 202 diubah.
- Penambahan satu pasal diantara Pasal 205 dan Pasal 206.
Pasal II
Lembaran Megara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
You must log in to post a comment.