
Hukum Positif Indonesia-
Pada uraian sebelumnya telah disampaikan mengenai peraturan perundang-undangan secara garis besar dan asas-asas dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan diperlukan untuk kepastian hukum, dimana dalam hierarki atau tingkatannya peraturan perundang-undangan yang berada dibawah peraturan yang lebih tinggi tidak boleh boleh bertentangan, dengan kata lain peraturan yang lebih rendah harus berpedoman kepada peraturan yang lebih tinggi.
Untuk itu dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mengatur jenis dan hierarki tersebut adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah Provinsi.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan tingkatan atau hierarki tersebut diatas, maka berlaku adagium hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang maksudnya adalah bahwa undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya.
Berkenaan dengan undang-undang yang telah ditetapkan diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, maka pengujiannya dilakukan ke Mahkamah Konstitusi, sedangkan jenis dan hirerarki peraturan perundang-undangan yang tingkatannya berada di bawah undang-undang pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Jenis Peraturan Perundang-Undangan Lainnya
Disamping jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana telah disebutkan diatas, masih terdapat jenis peraturan perundang-undangan lainnya yaitu peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dewan Perwakilan Daerah.
- Mahkamah Agung.
- Mahkamah Konstitusi.
- Badan Pemeriksa Keuangan.
- Komisi Yudisial.
- Bank Indonesia.
- Menteri.
- Badan/Lembaga/Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah dari Undang-Undang.
- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi.
- Gubernur.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
- Bupati/Walikota.
- Kepala Desa atau yang setingkat.
Jenis peraturan perundangan lainnya sebagaimana tersebut di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. -RenTo300619-