Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Setelah mengetahui jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana disampaikan pada artikel sebelumnya, berikutnya akan disampaikan mengenai materi muatan yang diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan

Adapun materi muatan sebuah peraturan perundang-undangan berdasarkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

Undang-Undang

Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat dengan persetujuan bersama presiden. Undang-undang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, materi muatan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  1. Merupakan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang.
  3. Pengesahan perjanjian internasional tertentu.
  4. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
  5. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Materi muatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sama dengan materi muatan undang-undang.

Peraturan Pemerintah

Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Peraturan Presiden

Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintah.

Materi muatan peraturan presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Peraturan Daerah Provinsi 

Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.

Materi muatan peraturan daerah provinsi berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan daerah kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota.

Materi muatan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Materi muatan peraturan perundang-undangan yang dapat memuat ketentuan pidana hanya undang-undang, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. -RenTo030719-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d