Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Hukum Positif Indonesia-

Pada tanggal 29 April 2017 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 2 PP No. 30 Tahun 2019. 

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Perencanaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini sesuai dengan tahapannya dilakukan berdasarkan pada perencanaan kinerja tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi.

Perencanaan kinerja pegawai negeri sipil tersebut memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Target.
  2. Capaian.
  3. Hasil.
  4. Manfaat yang dicapai.
  5. Perilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Prinsip Penilaian Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut dilakukan berdasarkan prinsip:

  1. Objektivitas.
  2. Terukur.
  3. Akuntabel.
  4. Partisipatif.
  5. Transparan.

Prinsip Objektivtas

Prinsip objektivitas adalah penilaian terhadap pencapaian kinerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Prinsip Terukur

Prinsip terukur adalah penilaian kinerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.

Prinsip Akuntabel

Prinsip akuntabel adalah seluruh proses penilaian kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang.

Prinsip Partisipatif

Prinsip partisipatif adalah seluruh proses penilaian kinerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai.

Prinsip Transparan

Prinsip transparan adalah seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

Hal-Hal yang Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil meliputi pengaturan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Perencanaan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terdiri dari:
    1. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
    2. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
    3. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Pejabat Pimpinan Unit Kerja Mandiri;
    4. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Pejabat Administrasi;
    5. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Pejabat Fungsional;
    6. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Pejabat Fungsional yang rangkap jabatan;
    7. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi pejabat negara atau pimpinan/anggota lembaga nonstruktural, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau mengambil masa persiapan pensiun;
    8. Penetapan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
    9. Perilaku kerja;  
  3. Pelaksanaan rencana kinerja, yang terdiri dari:
    1. Pelaksanaan;
    2. Pemantauan kinerja;
    3. Pengukuran kinerja;
    4. Pembinaan kinerja.
  4. Penilaian kinerja, yang terdiri dari:
    1. Penilaian Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
    2. Penilaian perilaku kerja;
    3. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS);
    4. Pejabat penilai dan tim penilai kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  5. Tindak lanjut, yang terdiri dari:
    1. Pelaporan kinerja;
    2. Pemeringkatan kinerja;
    3. Penghargaan kinerja;
    4. Sanksi;
    5. Keberatan.
  6. Sistem informasi kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  7. Jabatan fungsional.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mengatur tentang ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa bagi instansi pemerintah yang telah memiliki sistem manajemen penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat tetap melaksanakan sampai dengan ditetapkannya keputusan menteri atas hasil evaluasi bersama terhadap sistem penilaian kinerja tersebut.

Pengaturan Hal Lainnya Berkenaan dengan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pada bagian penutup dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dinyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ketentuan penilaian kinerja secara mutatis mutandis berlaku bagi calon pegawai negeri sipil.
  2. Ketentuan penilaian kinerja PNS dilaksanakan 2 tahun setelah diundangkan.
  3. Peraturan pelaksananya harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak peraturan  pemerintah ini diundangkan.
  4. Penilaian perilaku kerja berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan bawahan langsung harus dilaksanakan instansi pemerintah paling lambat 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
  5. Peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksana dari peraturan pemerintah ini.
  6. Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Dalam Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebutkan bahwa peraturan pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 29 April 2019.

Pada pokok bahasan berikutnya akan diuraikan tahapan-tahapan, sistem dan tata cara penilaian kinerja pegawai negeri sipil sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, disajikan secara normatif agar semua orang lebih mudah memahaminya terutama bagi pegawai negeri sipil agar lebih mengerti tentang tugas dan tanggung jawabnya. -RenTo180519-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

1 Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: