
By: Rendra Topan
Dalam rangka menjamin kesejahteraan Penerima Tunjangan, maka pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil , Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Penulis sengaja memisahkan pembahasan dari masing-masing subyek yang menjadi nomenklatur peraturan pemerintah tersebut di atas, untuk memudahkan pemahaman dan mempersingkat halaman dalam penyajiannya yang normatif.
Kriteria Penerima Tunjangan Hari Raya
Penerima Tunjangan menurut Pasal 1 angka 5 PP No. 36 Tahun 2019 adalah:
- Penerima tunjangan veteran
- Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.
- Penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
- Penerima tunjangan janda/duda dari veteran, Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
- Penerima penghargaan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine.
- Penerima tunjangan anak yatim/piatu parjurit TNI/Anggota POLRI.
- Penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI Bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 tahun sampai dengan kurang dari 15 tahun.
- Penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI Bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 tahun sampai dengan kurang dari 20 tahun.
- Penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur.
- Penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
Berdasarkan Pasal 2 PP No.36 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Penerima Tunjangan diberikan tunjangan hari raya.
Besaran Tunjangan Hari Raya
Besaran pembayaran tunjangan hari raya bagi Penerima Tunjangan diatur dalam Pasal 3 PP No. 36 Tahun 2019 sebagai berikut:
- Tunjangan hari raya dibayarkan sebesar penghasilan satu bulan yang didasarkan pada nilai atau besaran penghasilan yang telah dibayarkan dua bulan sebelum hari raya.
- Apabila pada saat pembayaran tunjangan hari raya dibayarkan lebih kecil dari pengasilan yang diterima pada dua bulan sebelum hari raya, maka selisih kekurangan pembayaran tunjangan hari raya karena perubahan pengahasilan tersebut tetap akan dibayarkan.
Penghasilan
Kategori penghasilan yang besarannya menjadi dasar pembayaran tunjangan hari raya bagi Penerima Tunjangan adalah sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 3 ayat (3) huruf c PP No. 36 Tahun 2019)
Penghasilan yang menjadi dasar pembayaran tunjangan hari raya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah (Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 36 Tahun 2019).
Pengasilan yang tidak dimasukan sebagai dasar pembayaran tunjangan hari raya adalah sebagai berikut: (Pasal 3 ayat (4) PP No. 36 Tahun 2019)
- Tunjangan bahaya.
- Tunjangan resiko.
- Tunjangan pengamanan.
- Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan.
- Tambahan Pengasilan bagi guru pegawai negeri sipil.
- Insentif khusus.
- Tunjangan selisih penghasilan.
- Tunjangan penghidupan luar negeri.
- Tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain diluar sebagaimana penghasilan yang menjadi dasar pembayaran tunjangan hari raya.
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya
Tata cara pembayaran tunjangan hari raya adalah sebagai berikut:(Pasal 4, Pasal 5 PP No. 36 Tahun2019)
- Pembayaran tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
- Tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya apabila belum dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila menerima lebih dari satu pengasilan, maka jumlah penghasilan yang dibayarkan sebagai dasar pembayaran tunjangan hari raya adalah penghasilan yang terbesar.
- Apabila menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, maka yang lainnya dianggap sebagai utang dan harus dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila berstatus sebagai penerima tunjangan hari raya, dan juga berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, maka berikan tunjangan hari raya sekaligus dengan tunjangan hari raya penerima pensiun janda/duda atau tunjangan hari raya penerima tunjangan janda/duda.
- Pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara.
Penting untuk diingat bahwa yang dimaksud dengan hari raya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil , Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, adalah Hari Raya Idul Fitri, maksudnya adalah bagi Penerima Tunjangan nonmuslim juga menerima tunjangan hari raya yang dibayarkan pada saat hari raya Idul Fitri. (RenTo)(110519)
You must log in to post a comment.