Tunjangan Hari Raya Bagi Penerima Pensiun

By: Rendra Topan

Dalam rangka menjamin kesejahteraan Penerima Pensiun, maka pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Penulis sengaja memisahkan pembahasan dari masing-masing subyek yang menjadi nomenklatur peraturan pemerintah tersebut di atas, untuk memudahkan pemahaman dan mempersingkat halaman dalam penyajiannya yang normatif.

Kriteria Penerima Tunjangan Hari Raya

Penerima Pensiun menurut Pasal 1 angka 5 PP No. 36 Tahun 2019 adalah:

  1. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
  2. Pensiunan Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia.
  3. Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Pensiunan Pejabat Negara.
  5. Penerima pension janda, duda, atau anak dari penerima pensiun PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
  6. Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.

Berdasarkan Pasal 2 PP No.36 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Penerima Pensiun diberikan tunjangan hari raya.

Besaran Tunjangan Hari Raya

Besaran pembayaran tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil diatur dalam Pasal 3 PP No. 36 Tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Tunjangan hari raya dibayarkan sebesar penghasilan satu bulan yang didasarkan pada nilai atau besaran penghasilan yang telah dibayarkan dua bulan sebelum hari raya. 
  2. Apabila pada saat pembayaran tunjangan hari raya dibayarkan lebih kecil dari pengasilan yang diterima pada dua bulan sebelum hari raya, maka selisih kekurangan pembayaran tunjangan hari raya karena perubahan pengahasilan tersebut tetap akan dibayarkan.

Penghasilan

Kategori penghasilan yang besarannya menjadi dasar pembayaran tunjangan hari raya bagi Penerima Pensiun adalah sebagai berikut: (Pasal 3 ayat (3) PP No. 36 Tahun 2019)

  1. Pensiun pokok.
  2. Tunjangan keluarga, dan/atau 
  3. Tunjangan tambahan penghasilan.

Penghasilan yang menjadi dasar pembayaran tunjangan hari raya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah (Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 36 Tahun 2019).

Pengasilan yang tidak dimasukan sebagai dasar pembayaran tunjangan hari raya  adalah sebagai berikut: (Pasal 3 ayat (4) PP No. 36 Tahun 2019)

  1. Tunjangan bahaya.
  2. Tunjangan resiko.
  3. Tunjangan pengamanan.
  4. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan.
  5. Tambahan Pengasilan bagi guru pegawai negeri sipil.
  6. Insentif kusus.
  7. Tunjangan selisih penghasilan.
  8. Tunjangan penghidupan luar negeri.
  9. Tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain diluar sebagaimana penghasilan yang menjadi dasar pembayaran tunjangan hari raya.

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya

Tata cara pembayaran tunjangan hari raya adalah sebagai berikut:(Pasal 4, Pasal 5 PP No. 36 Tahun2019) 

  1. Pembayaran tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
  2. Tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya apabila belum dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Apabila menerima lebih dari satu pengasilan, maka jumlah penghasilan yang dibayarkan sebagai dasar pembayaran tunjangan hari raya adalah penghasilan yang terbesar.
  4. Apabila menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, maka yang lainnya dianggap sebagai utang dan harus dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Apabila berstatus  sebagai penerima tunjangan hari raya, dan juga berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, maka berikan tunjangan hari raya sekaligus dengan tunjangan hari raya penerima pensiun janda/duda atau tunjangan hari raya penerima tunjangan janda/duda.
  6. Pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara..

Penting untuk diingat bahwa yang dimaksud dengan  hari raya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil , Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, adalah Hari Raya Idul Fitri, maksudnya adalah bagi Penerima Pensiun  nonmuslim juga menerima tunjangan hari raya yang dibayarkan pada saat hari raya Idul Fitri. -RenTo110519-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: