
Sistematika Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Asas, Tujuan, dan Lingkup (Pasal 2 – Pasal 4)
- BAB III Peran, Pengelompokan, dan Bagian-Bagian Jalan (Pasal 5 – Pasal 12)
- BAB IV Jalan Umum (Pasal 13 – Pasal 42)
- BAB V Jalan Tol (Pasal 43 – Pasal 57)
- BAB VI Pengadaan Tanah (Pasal 58 – Pasal 61)
- BAB VII Peran Masyarakat (Pasal 62)
- BAB VIII Ketentuan Pidana (Pasal 63 – Pasal 65)
- BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 66)
- BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 67 – Pasal 68)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
3 replies on “Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan”
[…] Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 […]
[…] jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Pengertian jalan umum menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum. Jalan umum ini […]
[…] bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan. Untuk itu pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan agar penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna […]
You must log in to post a comment.