Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Penyelenggaraan Jalan Tol (Pasal 2 – Pasal 13).
  3. BAB III Pengaturan Jalan Tol (Pasal 14 – Pasal 19).
  4. BAB IV Pembinaan Jalan Tol (Pasal 20 – Pasal 24).
  5. BAB V Pengusahaan Jalan Tol (Pasal 25 – Pasal 89).
  6. BAB VI Pengawasan Jalan Tol (Pasal 90 – Pasal 92).
  7. BAB VII Unit Pengelola Dana (Pasal 93).
  8. BAB VIII Badan Pengatur Jalan Tol (Pasal 94 – Pasal 104).
  9. BAB IX Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol (Pasal 105 – Pasal 112).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 113 – Pasal 114).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca