
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Penyelenggaraan Jalan Tol (Pasal 2 – Pasal 13).
- BAB III Pengaturan Jalan Tol (Pasal 14 – Pasal 19).
- BAB IV Pembinaan Jalan Tol (Pasal 20 – Pasal 24).
- BAB V Pengusahaan Jalan Tol (Pasal 25 – Pasal 89).
- BAB VI Pengawasan Jalan Tol (Pasal 90 – Pasal 92).
- BAB VII Unit Pengelola Dana (Pasal 93).
- BAB VIII Badan Pengatur Jalan Tol (Pasal 94 – Pasal 104).
- BAB IX Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol (Pasal 105 – Pasal 112).
- BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 113 – Pasal 114).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85
