Penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan

white sheet on brown surface
white sheet on brown surface
Photo by Lukas on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Secara umum mengenai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) telah diuraikan pada artikel sebelumnya yang berjudul “Upaya Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Melalui Dokumen Lingkungan dan Perizinan”. Pada kesempatan ini diuraikan mengenai penyusunan Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan UKL-UPL berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Adapun maksud uraian ini adalah untuk menginformasikan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya pengusaha dan pemerintah dalam rangka pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang merupakan dampak dari suatu usaha atau kegiatan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Untuk menyegarkan kembali ingatan kita mengenai definisi izin lingkungan dengan ini disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, disebutkan bahwa yang dimaksudnya dengan izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup sebagai syarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Penyusunan Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Pedoman penyusunan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diatur dalam ketentuan Pasal 3 – Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Adapun mekanisme penyusunan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disusun oleh pemrakarsa, dimana menurut ketentuan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan bahwa yang dimaksud dengan pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
  2. Lokasi rencana usaha atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang. Apabila lokasi rencana usaha atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen AMDAL tidak dapat dinilai dan wajib dikembaikan kepada pemrakarsa.

Penyusunan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh pemrakarsa yang menjadi satu kesatuan terdiri dari:

  1. Kerangka acuan.
  2. Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL), dan
  3. Rencana Pengelolaan Lingkungan – Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL)

Secara lebih rinci mengenai penyusunan Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Peraturan menteri dimaksud dapat dijadikan pedoman untuk pembuatan petunjuk teknis dalam penyusunan dokumen AMDAL bagi kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.

Metode Pendekatan Studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Dalam rangka penyusunan Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan studi sebagai berikut (Pasal 8 PP No.27 Tahun 2012):

  1. Tunggal; metode pendekatan ini dilakukan apabila pemrakarsa merencanakan untuk melakukan satu jenis usaha atau kegiatan yang kewenangan pembinaan atau pengawasannya berada dibawah satu kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota.
  2. Terpadu; metode pendekatan ini dilakukan apabila pemrekarsa merencanakan untuk melakukan lenih dari satu jenis usaha atau kegiatan yang perencanaan dan pengelolalaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinanaan atau pengawasannya berada di bawah lebih dari satu kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota.
  3. Kawasan; metode pendekatan ini dilakukan apabila pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari satu usaha atau kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu zona rencana pengembangan kawasan, yang pengelolalannya dilakukan oleh pengelola kawasan.

Untuk pelaksanaan semua pendekatan studi sebagaimana tersebut di atas, pemrakarsa mengikutsertakan masyarakat dengan kategori sebagai berikut:

  1. Masyarakat yang terkena dampak.
  2. Pemerhati lingkungan hidup.
  3. Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Pemrakarsa dalam rangka penyusunan Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan pihak lain, baik perorangan atau yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memiliki sertifikasi.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada instansi lingkungan hidup pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang untuk menjadi penyususun Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kecuali instansi tersebut bertindak sebagai pemrakarsa, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Kewajiban menyusun Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Lokasi rencana usaha atau kegiatannya berada dikawasan yang telah memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kawasan, namun wajib menyusun UKL-UPL berdasarkan  pada RKL-RPL kawasan atau berdasarkan pada rencana detil tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
  2. Lokasi rencana usaha atau kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detil tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota, kewajiban yang sama juga berlaku sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detil Tata Ruang.
  3. Usaha atau kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.

Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)

Penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) diatur dalam ketentuan Pasal 14 – Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, bagi kegiatan atau usaha yang tidak termasuk kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL.

Secara garis besar ketentuan umum penyusunan UKL-UPL tidak jauh berbeda dengan penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),  hanya saja dokumen yang  disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan melalui pengisian formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dengan format yang ditentukan oleh menteri, dengan format dimaksud paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Identitas pemrakarsa.
  2. Rencana usaha atau kegiatan.
  3. Dampak lingkungan yang akan terjadi.
  4. Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Ketentuan yang mengharuskan pemrakarsa menyusun dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan rencana tata ruang, berlaku juga pada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Pemrakarsa hanya menyusun satu dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Usaha atau kegiatan yang direncanakan lebih dari satu usaha atau kegiatan dan perencanaan serta pengelolaannya saling terkait dan berlokasi di dalam satu kesatuan hamparan ekosistem.
  2. Pembinaan atau pengawasan terhadap usaha atau kegiatan dilakukan oleh lebih dari satu kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota.

Teknis mengenai pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup secara lebih detil akan diuraikan pada pokok bahasan berikutnya. -RenTo150319-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading