Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

  1. BAB I Kententuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Azas dan Tujuan (Pasal 3 – Pasal 4).
  3. BAB III Tugas dan Wewenang Pemerintah (Pasal 5 – Pasal 10).
  4. BAB IV Hak dan Kewajiban (Pasal 11 – Pasal 16).
  5. BAB V Perizinan (Pasal 17 – Pasal 18).
  6. BAB VI Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah (Pasal 19 – Pasal 23).
  7. BAB VII Pembiayaan dan Kompensasi (Pasal 24 – Pasal 25).
  8. BAB VIII Kerjasama dan Kemitraan (Pasal 26 – Pasal 27).
  9. BAB IX Peran Masyarakat (Pasal 28).
  10. BAB X Larangan (Pasal 29).
  11. BAB XI Pengawasan (Pasal 30 – Pasal 31).
  12. BAB XII Sanksi Adminitratif (Pasal 32).
  13. BAB XIII Penyelesaian Sengketa (Pasal 33 – Pasal 37).
  14. BAB XIV Penyidikan (Pasal 38).
  15. BAB XV Ketentuan Pidana (Pasal 39 – Pasal 43).
  16. BAB XVI Ketentuan Peralihan (Pasal 44 – Pasal 45).
  17. BAB XVII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 46).
  18. BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 47 – Pasal 49).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca