Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Sistematika Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Hak Cipta (Pasal 4 – Pasal 19)
  3. BAB III Hak Terkait (Pasal 20 – Pasal 30)
  4. BAB IV Pencipta (Pasal 31 – Pasal 37)
  5. BAB V Ekspresi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang dilindungi (Pasal 38 – Pasal 42)
  6. BAB VI Pembatasan Hak Cipta (Pasal 43 – Pasal 51)
  7. BAB VII Sarana Kontrol Teknologi (Pasal 52 – Pasal 53)
  8. BAB VIII Konten Hak Cipta dan Hak Terkait dalam Teknologi Informasi dan Informasi (Pasal 54 – Pasal 56)
  9. BAB IX Masa Berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait (Pasal 57 – Pasal 63)
  10.  BAB X Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait (Pasal 64 – Pasal 79)
  11. BAB XI Lisensi dan Lisensi Wajib (Pasal 80 – Pasal 86)
  12. BAB XII Lembaga Majemen Kolektif (Pasal 87 – Pasal 93)
  13. BAB XIII Biaya (Pasal 94)
  14.  BAB XIV Penyelesaian Sengketa (Pasal 95 – Pasal 105)
  15. BAB XV Penetapan Sementara Pengadilan (Pasal 106 – Pasal 109)
  16. BAB XVI Penyidikan (Pasal 110 – Pasal 111)
  17. BAB XVII Ketentuan Pidana (Pasal 112 – Pasal 120)
  18. BAB XVIII Ketentuan Peralihan (Pasal 121 – Pasal 122)
  19. BAB XIX Ketentuan Penutup (Pasal 123 – Pasal 126)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266 

Keterangan: Mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca