
Sistematika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Pengangkatan, Sumpah, Status, Penindakan, dan Pemberhentian Advokat (Pasal 2 – Pasal 11)
- BAB III Pengawasan (Pasal 12 – Pasal 13)
- BAB IV Hak dan Kewajiban Advokat (Pasal 14 – Pasal 20)
- BAB V Honarium (Pasal 21)
- BAB VI Bantuan Cuma-Cuma (Pasal 22)
- BAB VII Advokat Asing (Pasal 23)
- BAB VIII Atribut (Pasal 25)
- BAB IX Kode Etik dan Dewan Kehormatan Advokat (Pasal 26 – Pasal 27)
- BAB X Organisasi Advokat (Pasal 28 – Pasal 30)
- BAB XI Ketentuan Pidan (Pasal 31 )
- BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 32 – Pasal 33)
- BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 34 – Pasal 36)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49
Keterangan:
- Telah dilakukan uji materil terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1), frasa “disidang terbuka untuk umum” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015)
- Pasal 2 ayat (1), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (95/PUU-XIV/2016)
You must log in to post a comment.