Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Sistematika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Pengangkatan, Sumpah, Status, Penindakan, dan Pemberhentian Advokat (Pasal 2 – Pasal 11)
  3. BAB III Pengawasan (Pasal 12 – Pasal 13)
  4. BAB IV Hak dan Kewajiban Advokat (Pasal 14 – Pasal 20)
  5. BAB V Honarium (Pasal 21) 
  6. BAB VI Bantuan Cuma-Cuma (Pasal 22)
  7. BAB VII Advokat Asing (Pasal 23)
  8. BAB VIII Atribut (Pasal 25)
  9. BAB IX Kode Etik dan Dewan Kehormatan Advokat (Pasal 26 – Pasal 27)
  10. BAB X Organisasi Advokat (Pasal 28 – Pasal 30)
  11. BAB XI Ketentuan Pidan (Pasal 31 )
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 32 – Pasal 33)
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 34 – Pasal 36)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49

Keterangan:

  • Telah dilakukan uji materil terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1), frasa “disidang terbuka untuk umum” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015)
  • Pasal 2 ayat (1), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (95/PUU-XIV/2016)

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: