Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Sistematika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Pengangkatan, Sumpah, Status, Penindakan, dan Pemberhentian Advokat (Pasal 2 – Pasal 11)
  3. BAB III Pengawasan (Pasal 12 – Pasal 13)
  4. BAB IV Hak dan Kewajiban Advokat (Pasal 14 – Pasal 20)
  5. BAB V Honarium (Pasal 21) 
  6. BAB VI Bantuan Cuma-Cuma (Pasal 22)
  7. BAB VII Advokat Asing (Pasal 23)
  8. BAB VIII Atribut (Pasal 25)
  9. BAB IX Kode Etik dan Dewan Kehormatan Advokat (Pasal 26 – Pasal 27)
  10. BAB X Organisasi Advokat (Pasal 28 – Pasal 30)
  11. BAB XI Ketentuan Pidan (Pasal 31 )
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 32 – Pasal 33)
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 34 – Pasal 36)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49

Keterangan:

  • Telah dilakukan uji materil terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1), frasa “disidang terbuka untuk umum” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015)
  • Pasal 2 ayat (1), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (95/PUU-XIV/2016)

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca