
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Buku Kesatu, Pengaturan dan Istilah
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Asas, Prinsip, dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 5).
Buku Kedua, Penyelenggara Pemilihan Umum
- BAB I Komisi Pemilihan Umum (Pasal 6 – Pasal 88).
- BAB II Pengawas Pemilihan Umum (Pasal 89 – Pasal 154).
- BAB III Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Pasal 155 – Pasal 166).
Buku Ketiga, Pelaksanaan Pemilihan Umum
- BAB I Umum (Pasal 167 – Pasal 168).
- BAB II Peserta dan Persyaratan Pemilihan Umum (Pasal 169 – Pasal 171).
- BAB III Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (Pasal 185 –Pasal 197).
- BAB IV Hak Memilih (Pasal 198 – Pasal 200).
- BAB V Penyusunan Daftar Pemilih (Pasal 201 – Pasal 220).
- BAB VI Pengusulan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsim dan DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 221 – Pasal 266).
- BAB VII Kampanye Pemilihan Umum (Pasal 267 – Pasal 339).
- BAB VIII Pemungutan Suara (Pasal 340 – Pasal 371).
- BAB IX Pemungutan Suara Ulang, Perhitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang (Pasal 372 – Pasal 380).
- BAB X Penghitungan Suara (Pasal 381 – Pasal 410).
- BAB XI Penetapan Hasil Pemilu (Pasal 411 – Pasal 415).
- BAB XII Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dan Pasangan Calon Terpilih (Pasal 416 – Pasal 426).
- BAB XIII Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji (Pasal 427 – Pasal 430).
- BAB XIV Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan (Pasal 431 – Pasal 433).
- BAB XV Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 434).
- BAB XVI Pemantauan Pemilu (Pasal 435 – Pasal 447).
- BAB XVII Partisipasi Masyarakat (Pasal 448 – Pasal 450).
- BAB XVIII Pendanaan (Pasal 451 – Pasal 453).
Buku Keempat, Pelanggaran Pemilu, Sengketa Proses Pemilu, dan Perselisihan Hasil Pemilu
- BAB I Pelanggaran Pemilu (Pasal 454 – Pasal 465).
- BAB II Sengketa Proses Pemilu (Pasal 466 – Pasal 472).
- BAB III Perselisihan Hasil Pemilu (Pasal 473 – Pasal 475).
Buku Kelima, Tindak Pidana Pemilu
- BAB I Penanganan Tindak Pidana Pemilu (Pasal 476 – Pasal 487).
- BAB II Ketentuan Pidana Pemilu (Pasal 488 – Pasal 554).
Buku Keenam, Penutup
- BAB I Ketentuan Lain-Lain (Pasal 555 – Pasal 558).
- BAB II Ketentuan Peralihan (Pasal 559 – Pasal 568).
- BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 569 – Pasal 573).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 182
You must log in to post a comment.