
Hukum Positif Indonesia-
Pajak Daerah dalam BAB I Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Jenis Pajak Daerah
Jenis pajak daerah terbagi atas pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Adapun yang menjadi objek pajak provinsi adalah :
- Pajak kendaraaan bermotor.
- Pajak balik nama kendaraan bermotor.
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
- Pajak air permukaan.
- Pajak rokok.
Objek Pajak Daerah
Kegiatan yang menjadi objek pajak kabupaten/kota adalah :
- Pajak hotel.
- Pajak restoran.
- Pajak Hiburan.
- Pajak reklame.
- Pajak penerangan jalan.
- Pajak mineral bukan logam dan batuan.
- Pajak parkir.
- Pajak air tanah.
- Pajak sarang burung walet.
- Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Semua objek pajak tersebut dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Jadi pajak daerah merupakan kontribusi wajib dimana mempunyai unsur memaksa kepada setiap wajib pajak perseorangan maupun badan hukum terhadap objek pajak sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, dengan mendapatkan manfaat secara tidak langsung, dimana hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. -RenTo150918-

2 Comments